Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Lurah
(1) Lurah
mempunyai tugak pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengendalikan dan
mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Untuk
melaksankan tugas pokok yang di maksud dalam ayat (1), Lurah berfungsi:
a. Perumusan
dan penetapan Visi,Misi dan Program kerja KelurahaN;
b. Pengkoordinasian
penyusunan rencana kerja Anggaran/Dokumen Pelaksana Anggaran (RKA/DPA) dan
penetapan kinerja Kelurahan;
c. Pelaksanaan
koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Kelurahan dengan
Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) dan atau instansi terkait;
d. Pelaksanaan
pengaturan, pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan
kegiatan Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
e. Pengkoordinasian
pelaksanaan pelayanan masyarakat dan ketatausahaan.
f. Pengkoordinasian
pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat ( MPBM ) Tingkat
Kelurahan;
g. Pelaksanaan
pembinaan dan koordinasi lembaga kemasyarakatan;
h. Pelaksanaan
pembinaan manajemen Kepegawaian lingkup Kelurahan;
i. Pelaporan
pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Camat;
j. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang di limpahkan oleh atasan sasuai dengan bidang tugasnya.
Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Sekretaris
(1) Sektetariat
di pimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyelenggaraan ketatausahaan dan memberikan pelayanan teknis administrative
kepada unit kerja Pemerintahan Kelurahan dan Masyarakat.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Sekretaris
mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian
penyusunan rencana dan program kerja Kelurahan;
b. Penyiapan
bahan pengkoordinasian penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan
anggaran (RKA/DPA) dan penetapan kinerja
Kelurahan;
c. Pelaksanaan
pelayanan teknis Administrasi kepada
seluruh unit kerja Lingkup Kelurahan;
d. Penyiapan
bahan pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum;
e. Pelaksanaan
dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan adminstrasi umum, perencanaan,
keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
f. Pelaksanaan
koordinasi dan konsultasi dengan satuan kerja perangkat daerah(SKPD) terkait
terhadap pelaksanaan urusan perencanaan keuangan,umum dan kepegawaian
g. Pengkoordinasian
penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan;
h. Pelaksanaan
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan
perlengkapan
i. Pelaksanaan
monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;
j. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Seksi Pemerintahan
(1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan
kegiatan administrasi Pemerintaha, kependudukan, pertanahan, serta ketentraman
dan ketertiban umum.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi
b. Penyiapan
bahan pedoman dan pentunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi
Pemerintahan, kependudukan, pertahanan serta ketentraman dan ketertiban umum;
c. Penyiapan
bahan koordinasi dan konsultasi di bidang administrasi Pemerintahan,
Kependudukan, pertahanan serta ketentraman dan ketertiban umum dengan satuan
kerja perangkat daerah ( SKPD )
d. Pengumpulan,
pengolahan dan analisa data bidang adminstrasi Pemerintahan, Kependudukan,
ketentraman dan ketertiban umum
e. Pelaksanaan
pelayanan administrasi Pemerintahan, Kependudukan, pertanahan, ketentraman dan
kertiban umum;
f. Fasilitas
terhadap penerapan dan pengakan peraturan perundang-undangan lingkup Kelurahan;
g. Pelaksanaan
monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
h. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Seksi Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat ( Kesos )
(1) Seksi
sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan
kegiatan bidang social dan pemerdayaan masyarakat;
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Sosial
dan pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b. Penyiapan
bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang social dan
pemberdayaan masyarakat;
c. Penyiapan
bahan koordinasi dan konsultasi dibidang social dan permberdayaan masyarakat
dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d. Pengumpulan,
pengolahan dan analisa data bidang social dan pemberdayaan masyarakat;
e. Penyiapan
bahan koordinasi pelaksanaan musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM);
f. Fasilitasi
terhadap pelaksanaan kebijakan Walikota dbidang social dan pemberdayaan
masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Pelaksanaan
pembinaan dan koordinasi lembaga kemasyarakatan
h. Pelaksnaan
monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi
i. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Seksi Fisik Sarana dan Prasarana
(1) Seksi
Fisik Sarana dan Prasana, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai
tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bidang
pembangunan Fisik Sarana dan Prasana;
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Fisik
Sarana dan Prasana mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b. Penyiapan
bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang Fisik Sarana
dan Prasana;
c. Penyiapan
bahan koordinasi dan konsultasi dibidang Fisik Sarana dan Prasana dengan satuan
kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d. Pengumpulan,
pengolahan dan analisa data bidang Fisik Sarana dan Prasana;
e. Penyiapan
bahan koordinasi pelaksanaan musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM);
f. Fasilitasi
terhadap pelaksanaan kebijakan Walikota dbidang Fisik Sarana dan Prasana sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Pelaksanaan
pembinaan dan koordinasi lembaga kemasyarakatan
h. Pelaksnaan
monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi
i. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Seksi Perekonomian
(1) Seksi
Perekonomian, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok
memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bidang Perekonomian;
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Perekonomian
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b. Penyiapan
bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang Perekonomian;
c. Penyiapan
bahan koordinasi dan konsultasi dibidang Perekonomian dengan satuan kerja
perangkat daerah dan instansi terkait;
d. Pengumpulan,
pengolahan dan analisa data bidang Perekonomian;
e. Fasilitasi
terhadap pelaksanaan kebijakan Walikota Mataram dibidang Perekonomian sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Pelaksanaan
pembinaan dan koordinasi lembaga kemasyarakatan
g. Pelaksnaan
monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi
h. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
No comments:
Post a Comment