Wednesday, June 11, 2014

TUFOKSI LURAH, SEKRETARIS DAN KASI



Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Lurah

(1)  Lurah mempunyai tugak pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2)  Untuk melaksankan tugas pokok yang di maksud dalam ayat  (1), Lurah berfungsi:
a.    Perumusan dan penetapan Visi,Misi dan Program kerja KelurahaN;
b.    Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja Anggaran/Dokumen Pelaksana Anggaran (RKA/DPA) dan penetapan kinerja Kelurahan;
c.    Pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Kelurahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) dan atau instansi terkait;
d.    Pelaksanaan pengaturan, pembinaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
e.    Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan masyarakat dan ketatausahaan.
f.     Pengkoordinasian pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat ( MPBM ) Tingkat Kelurahan;
g.    Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi lembaga kemasyarakatan;
h.    Pelaksanaan pembinaan manajemen Kepegawaian lingkup Kelurahan;
i.      Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Camat;
j.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di limpahkan oleh atasan sasuai dengan bidang tugasnya.




Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Sekretaris

(1)  Sektetariat di pimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan ketatausahaan dan memberikan pelayanan teknis administrative kepada unit kerja Pemerintahan Kelurahan dan Masyarakat.
(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Sekretaris mempunyai fungsi :
a.    Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Kelurahan;
b.    Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA)  dan penetapan kinerja Kelurahan;
c.    Pelaksanaan pelayanan  teknis Administrasi kepada seluruh unit kerja Lingkup Kelurahan;
d.    Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum;
e.    Pelaksanaan dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan adminstrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
f.     Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan satuan kerja perangkat daerah(SKPD) terkait terhadap pelaksanaan urusan perencanaan keuangan,umum dan kepegawaian
g.    Pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan;
h.    Pelaksanaan pengaturan, pembinaan,  pengawasan dan pengendalian administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan
i.      Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;
j.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Seksi  Pemerintahan

(1)  Seksi  Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi Pemerintaha, kependudukan, pertanahan, serta ketentraman dan ketertiban umum.
(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi
b.    Penyiapan bahan pedoman dan pentunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi Pemerintahan, kependudukan, pertahanan serta ketentraman dan ketertiban umum;
c.    Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang administrasi Pemerintahan, Kependudukan, pertahanan serta ketentraman dan ketertiban umum dengan satuan kerja perangkat daerah ( SKPD )
d.    Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang adminstrasi Pemerintahan, Kependudukan, ketentraman dan ketertiban umum
e.    Pelaksanaan pelayanan administrasi Pemerintahan, Kependudukan, pertanahan, ketentraman dan kertiban umum;
f.     Fasilitas terhadap penerapan dan pengakan peraturan perundang-undangan lingkup Kelurahan;
g.    Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
h.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.




Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Seksi Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat ( Kesos )

(1)  Seksi sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bidang social dan pemerdayaan masyarakat;
(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Sosial dan pemberdayaan masyarakat mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.    Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang social dan pemberdayaan masyarakat;
c.    Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang social dan permberdayaan masyarakat dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.    Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang social dan pemberdayaan masyarakat;
e.    Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM);
f.     Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan Walikota dbidang social dan pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.    Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi lembaga kemasyarakatan
h.    Pelaksnaan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi
i.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Seksi Fisik Sarana dan Prasarana

(1)  Seksi Fisik Sarana dan Prasana, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bidang pembangunan Fisik Sarana dan Prasana;
(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Fisik Sarana dan Prasana mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.    Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang Fisik Sarana dan Prasana;
c.    Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang Fisik Sarana dan Prasana dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.    Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang Fisik Sarana dan Prasana;
e.    Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM);
f.     Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan Walikota dbidang Fisik Sarana dan Prasana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.    Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi lembaga kemasyarakatan
h.    Pelaksnaan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi
i.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Rincian Tugas Pokok Dan Funsi Unsur Organisasi
Seksi Perekonomian


(1)  Seksi Perekonomian, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bidang Perekonomian;
(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Perekonomian mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.    Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang Perekonomian;
c.    Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang Perekonomian dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.    Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang Perekonomian;
e.    Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan Walikota Mataram dibidang Perekonomian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.     Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi lembaga kemasyarakatan
g.    Pelaksnaan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi
h.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

No comments:

Post a Comment