1.
PENDAHULUAN
Kotamadya Daerah Tk. II Mataram yang
terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor :04 Tahun 1993 yang peresmiannya
pembentukannya dilaksanan pada tanggal, 31 Agustus 1993 oleh Menteri Dalam
Negeri Moh.Yogi SM dan bersamaan dengan peresmian tersebut dilakukan dilakukan
pula pelantikan H.L.Mas’ud sebagai Pejabat Walikotamadya Kepala Daerah Tk.II
Mataram .
Perkembangan
Kota Mataram dapat ditelusuri dan dipilih atas 6 ( enam ) priode :
a) Priode
pertama yaitu : sebelum terbentuknya negara bagian dari residensi Bali Lombok,
Lombok Barat waktu itu terbagi menjadi 4 (empat) kedistrikan dan kepengawaan diantaranya kedistrikan
Ampenan, Mataram dan Cakraneara.
b) Priode
kedua yaitu : berlangsungnya selama berdirinya Negara Kesatuan Indonesia Timur,
dimana Daerah Otonom terbagi menjadi 3 wilayah Administrasi Pemerintahan
setempat. Wilayah Pemerintah setempat Lombok Barat pada waktu itu terdiri dari
Kedistrikan dan Kepengawasan seperti waktu sebelum terbentuknya Negara
Indonesia Timur
c) Priode
ketiga, berlangsung ketika terbentuk Daerah Swantara Tk. I Nusa Tenggara Barat
(17 Desember 1959) yang terdiri dari 6 Daerah swantara Tk.II diantaranya
Daswati II Lombok Barat terdiri dari 6 (enam) kedistrikan dimana kedistrikan
Ampenan Barat di kembangkan menjadi 2 (dua) kedistrikan yaitu kedistrikan
Ampenan dan Cakranegara. Pada priode inilah (17 Agustus 1959) Kota Mataram pada
waktu itu menjadi wilayah kedistrikan Ampenan, menjadi Ibu Kota Kabupaten
sekaligus sebagai Ibu Kota Daerah Swantara Tk.I Nusa Tenggara Barat.
d) Priode
keempat, sejak berlakunya undang-undang nomor:18 tahun 1965, dimana Dati Tk.II
Lombok Barat dikembangkan menjadi beberapa Kecamatan, diantaranya Kecamatan
Mataram, yang merupakan pemekeran Kecamatan Ampenan dan Cakranegara.
e) Periode
kelima, sejak dikeluarkanya peraturan pemerintah nomor :21 tahun 1978 tentang
pembentukan Kota Administratif Mataram
yang meliputi 3 (tiga) Kecamatan yaitu
Kecamatan Ampenan, Mataram dan Cakranegara. Sejak terbentuknya dan
diresmikan tanggal, 29 Agustus 1978 sebutan Kota Cakranegara, Kota Ampenan dan
Kota Mataram sendiri tergabung mejadi satu yatiu Kota Mataram.
f) Priode
keenam, ditandai dengan peningkatan starus kotif Mataram mejadi Kotamadya Daerah Tk.II Mataram
berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1993 Yogi SM, pada tanggal, 31 Agustus
1993 yang wilayahnya meliputi Kecamatan Mataram, Ampenan dan Cakranegara
Dengan
demikian peningkatan status Kota Mataram
yang dulunya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten
Dari II Lombok Barat
( dalam status kotif Mataram
) menjadi Kotamadya Dati II Mataram
merupakan kebutuhan yang nyata dan obyektif
2.
TERBENTUKNYA
KOTA ADMINSTRATIF MATARAM
Bertolak
pada masalah-masalah yang dihadapi oleh Kota
Administratif Mataram. Peningkatan status Kota Mataram mejadi Kota
Administratif merupakan kebutuhan mutlak.
Berdasarkan
pada masalah dan kondisi obyektif perkambangan dan kemajuan Kota Mataram maka
berdasarkan peraturan Pemerintah RI Nomor : 21 tahun 1978, dibentuklah Kota Administratif Mataram yang
meliputi 3 wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Ampenan, Mataram dan Cakranegara.
3.
TUJUAN
TERBENTUKNYA KOTA ADMINISTRATIF
Tujuan
terbentuknya Kota Admistratif adalah untuk meningkatkan kegiatan
penyelenggaraan Pemerintah secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan
sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur dari usaha
peningkatan laju pembangunan.
4.
PENINGKATAN
STATUS KOTA ADMINISTRATIF MATARAM MENJADI KOTAMADYA DAERAH TK.II MATARAM
Kota Administratif Mataram telah memperlihatkan
pertumbuhan dan perkembangan yan cukup pesat baik terlihat dari segi aspek
Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan termasuk aspek keamanan dan
ketertiban.
Hasil evaluasi menunjukan bawa
kemajuan yang cukup pesat dari Kota
Administratif Mataram, serta Aspirasi masyarakat untuk meraih kemajuan yang
lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu acauan
untuk peingkatan status Kota
Administratif Mataram.
Dengan demikian perkembangan Kota Administratif Mataram perlu
ditangani secepatnya karena :
1. Kota
Administratif Mataram
merupakan Kota yang penting, tidak hanya disebabkan fungsinya sebagai pusat
Pemerintahan di Provinsi NTB melainkan juga karena berbagai fungsinya seperti :
Pusat perdagangan, Pendidikan dan Pemerintahan dan lain-lain. Namun mengingat
perkembangan penduduk dan fisik kota serta semakin meningkatkannya beban tugas
dan volume kerja dilaksanakan maka Pemerintah Kota Administratif Mataram mengalami kesulitan dalam melaksanakan
pemerian pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
2. Dilihat dari
laju pertumbuhan penduduk (lima tahun terahir ) yaitu dari 1986 s/d 1990 maka
penduduk Kota Administratif Mataram rata-rata 3.27 % pertahun. Dilihat dari
jumlah penduduk tersebut, maka Kota Administratif Mataram di Klasifikasikan
sebagai Kota sedang ( berpenduduk 100.000 jiwa s/d 500.000 jiwa ). Perkembangan
penduduk ini akan meningkat terus seiring dengan perkembangan. Seirama dengan
kemajuan yang dicapai Koa Administratif Mataram dan kemajuan-kemajuan yang
lebih besar yang ingin diwujudkan dimasa yang akan datang, maka kota
Administratif Mataram membutuhkan wewenang yang lebih luas untuk pengelolaan
Kota.
3. Dengan struktur Pemerintahan yang masih berstatus Kota
Administratif Kota kurang memiliki kelengkapan aparat dan wewenang yang memadai
dalam pengleolaan Kota kewenangan-kewenangan tersebut sebagian masih berada
pada Bupati Kepala Daerah Tk.II Lombok Barat.
4. Selanjutnya agar Pemerintah Kota Administratif Mataram
dapat meneyelenggarakan fungsi dan tugasnya secara berdayaguna dan berhasil
guna maka berdasarkan peraturan Meneteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1978 Tanggal,
11 Juli tentang pola organisasi Pemerintah Wilayah Kota Adminstratif Mataram Jo
Keputusan Gubenur Kdh Tk.I NTB No.132 Tahun 1989 ditetapkan satu-satunya kerja
pada Pemerintah Kota Administratif Mataram :
5. Berdasarkan surat keputusan Bupati KDH Tk.II Lombok
Barat Nomor : Kep.481/1973/939, maka suku dinas pendapatan kemudian diubah
menjadi Cabang Dinas Pendapatan. Selanjutnya tugas dan tanggung jawab yang
dilimpahkan oleh Bupati KDH Tk. II Lombok Barat kepada Walikota Administratif
Mataram yang dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam perkembangan lebih lanjut, ternyata membutuhkan penanganan yang lebih
besar dan lebih luas karena diharapkan dengan berbagai masalah prinsip dalam
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
dan pembangunan .
6. Berdasarkan hasilkan observasi lapangan dan evaluasi
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Tim Departemen dalam Negeri (1991)
didukung dengan usaha-usaha yang dilakukan baik oleh Pemda Tk.II Lombok Barat
maupun oeh Pemda Tk. I NTB selama kurun waktu tahun 1982 s/d 1991 berupa pernyataan
aspirasi dapat di rinci sebagai berikut :
Ø
Surat
keputusan DPRD Tk. II. Lombok Barat No.3/Pend/DPRD/1982 tanggal, 31 Maret 1982
tentang peningkatan status Kota Administratif
Mataram menjadi Kotamadya Dati II Mataram.
Ø
Surat
keputusan DPRD Tk.I NTB No.2/Perny/DPRD/1982 tanggal, 26 April 1982 merupakan
pernyataan pendukung dari surat keputusan DPRD Tk.II Lombok Barat diatas(Poin
1).
Selanjutnya Pemda Tk.II Lombok Barat bersurat kepada
Menteri Dalam Negeri RI melaui Gubenur Kdh Tk.I NTB, dengan surat tertanggal,
20 Mei 1982, Nomor : 850.62/184 perihal usul peningkatan status Kota
Administratif Mataram menjadi Kotamadya Dati II Mataram, Gubenur Kdh Tk.I. Nusa
Tenggara Barat mendukung surat Bupati Kdh Tk.II Lombok Barat sebagai berikut :
1. Surat tanggal 21 Juni 1982 No. 135/932/001 perihal :
Usul peningkatan status Kota Administratif menjadi Kotamadya Dati II Mataram.
2. Surat tertanggal, 09 November 1987 No.135/345/001
perihal: usul peningkatan status Kota Administratif menjadi Kotamadya Dati II
Mataram.
Berdasrkan
hasil survai observasi
5.
Terbentuknya Kelurahan Sayang Sayang sekitar tanggal
10 Oktober 1981
Kelurahan Sayang Sayang adalah salah satu dari 10(sepuluh) Kelurahan yang ada di Kecamatan Cakranegara KOta Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.
DJFKDJFKDJF
7.
DFKDJFKDJF
8.
DJFKDJFKD
9.
JDKFJDKFJ
10. ,DJFKDJFKD
11. D,JFKDFJKD